Teruntuk dr Boyke, salam sejahtera. Saya termasuk pencinta rubrik Konsultasi Seks asuhan dr Boyke. Saya
seorang karyawati swasta bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta. Umur saya 24 tahun, beragama Islam. Aku punya masalah yang ingin sekali aku tanyakan kepada dr Boyke.
- Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau famili secara agama sah dan diperbolehkan?
- Lantas, bagaimana dengan hasil keturunannya? Apakah kalau sampai punya anak nanti, anaknya akan cacat?
- Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya anak kakak mamaku?
- Sejauh ini, yang aku tahu, perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau keluarga selalu menghasilkan anak cacat. Itu 100% benar atau tidak, ya dok?
- Apakah hanya anak pertama yang cacat? Bagaimana dengan anak kedua dan seterusnya?
Advertisement